Kepala Desa Tak Netral Bisa Dipidana

Kepala Desa Tak Netral Bisa Dipidana-ANTARA FOTO-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jajaran Bawaslu Bengkulu Utara melalui Panwascam Ulok Kupai, kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) beserta jajarannya yang telah diatur di dalam undang-undang.

Agar tetap menjaga netralitasnya dalam menyambut tahapan dan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi, mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1 seorang Kades beserta perangkat desa dan BPD atau sebutan lainnya harus tetap menjaga netralitas selama tahapan atau pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berlangsung.

"Secara langsung lewat sosialisasi dan surat himbauan kami sudah sampaikan secara tegas kepada seluruh Kades, perangkat desa dan BPD serta sebutan lainnya.

BACA JUGA:Minta Seluruh ASN dan Parades Netral Hadapi Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Penanganan ASN Tak Netral Berubah?

Untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024 berlangsung. 

Karena setiap oknum yang sudah diatur dalam UU itu terbukti melanggar, maka bisa kita kenakan sanksi pidana," tegas Mulyadi, Selasa, 8 Oktober 2024.

Diungkapkan Mulyadi, setiap Kades, perangkat desa, BPD dan sebutan lainnya apabila terbukti melanggar ketentuan UU yang mengatur tentang netralitas maka akan mendapatkan sanksi pidana.

"Ada sanksi kurungan pidana paling singkat 1 tahun atau denda. Untuk itu kita himbau kepada seluruh Kades, perangkat desa dan BPD agar bisa menjaga netralitasnya selama Pilkada 2024 berlangsung. Ini demi menjaga marwah Pilkada yang jujur, bersih, adil dan kondusif," imbaunya.

BACA JUGA:Dampingi Kadis, Kades Karya Jaya Usulkan Program Ini ke Kementerian Pertanian

BACA JUGA:Jabatan Pj Kades Tanjung Muara Diperpanjang, Ini Pesan Camat

Lebih jauh, Mulyadi memastikan, pihaknya bersama jajaran komisioner Panwascam dengan melibatkan PKD akan terus mengawasi jalannya tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sedang berlangsung. 

Dipastikan Mulyadi, setiap pelanggaran yang ditemukan dilapangan atau laporan yang diterima oleh Panwascam akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan