Elit pemerintah, kini saling lempar situasi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bahkan mengaku sudah mengirimkan surat presiden atau surpres ke DPR, tidak hanya dua kali, untuk menggulirkan draf UU ini forum pembahasan.
BACA JUGA:Banyak Yang Belum Tau !! Cara Kirim Foto Jernih dan Anti Pecah Lewat WhatsApp..
Secara administratif, draf UU Perampasan Aset yang diklaim pemerintah, bakal menjadi genderang perang para pencuri uang negara itu, kini sudah berada di legislatif.
Jokowi, dalam peringatan 22 tahun Gerakan Anti Pencucian Uang di Istana Kepresidenan, turut mengungkap persoalan ini kembali.
Politisi PDIP itu, mengaku sudah berkali-kali melayangkan surpresnya ke DPR, agar draf RUU Perampasan dapat segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
Diketahui, pemerintah selain mendorong dengan mengirimkan draf UU Perampasan Aset. Turut pula membersamainya adalah draf UU Pembatasan Uang Kartal.
BACA JUGA:Dagestan, Tanah Pencetak Petarung Tangguh. Negeri Asal Para Juara Bela Diri Kelas Dunia.
BACA JUGA:Hari Ini, HANI Diperingati Oleh Dunia, Tahukah Kamu Apa Itu Hani?
Jokowi optimis, lewat RUU yang tengah ditunggu jadwal pembahasannya dari DPR itu, sangat strategis karena akan memberikan efek jera kepada koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.
Pada injury time masa baktinya sebagai Presiden Republik Indonesia, Jokowi bahkan menitipkan pesan moral pada penerusnya, untuk memaksimalkan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara.
"....sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ungkap Jokowi, pada Rabu, 17 April 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Apakah kamu sudah mengetahui, apa saja yang menjadi elemen dari draf UU Perampasan Aset ?
BACA JUGA:Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 5 Khasiat Air Zam-Zam Bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Layanan SPBE Ditargetkan Terintegrasi
Tak jarang, layaknya UU TPPU yang juga jarang dikenakan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, banyak yang belum mengetahuinya.