Draf-nya turut diserbaluaskan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Terdapat 12 hal yang ditegasi dalam ketentuan umum dalam UU ini ketika nantinya disahkan, dengan kondisi persis tanpa perubahan, seperti pengurangan atau penambahan.
Penegasan itu meliputi : Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis;
BACA JUGA:Jenazah Ketua PCNU Dikebumikan di TPU Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap
BACA JUGA:Mahasiswa UINFAS Bengkulu Kukerta di Kampung Moderasi Beragama Bengkulu Utara
Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Aset Tindak Pidana adalah Aset yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan Undang-Undang ini;
Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya;
Penelusuran adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan Aset Tindak Pidana;
Penghentian Transaksi adalah tindakan lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan untuk menghentikan suatu transaksi yang terkait dengan Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana, termasuk penghentian aktivitas rekening;
BACA JUGA:Mau Emas 5 Gram, Nyicil Gak Nyampe 200 Ribu Perbulan, Lewat Pegadaian Saja
BACA JUGA:Minuman Populer Ini, Diwarning, Bahaya! Ginjal Taruhannya
Pemblokiran adalah serangkaian tindakan pembekuan sementara Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana;
Penyitaan adalah serangkaian tindakan untuk mengambil alih sementara penguasaan atas Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana untuk kepentingan pembuktian dalam pemeriksaan perkara permohonan Perampasan Aset di sidang pengadilan;
Penyidik adalah pejabat yang oleh Undang-Undang ini atau Undang- Undang lain diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan;
Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang diberi kewenangan untuk mewakili negara dalam perkara permohonan Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini;
BACA JUGA:Banyak Yang Belum Tau !! Cara Kirim Foto Jernih dan Anti Pecah Lewat WhatsApp..