Prosesnya sebagai beritkut : a. Sekretariat PPS wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan Sekretariat PPS untuk dilakukan penilaian kinerja;
b. Penilaian kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: 1) pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan; 2) penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara Pemilu; dan 3) hasil laporan berkala.
"Perekrutannya seperti awal. Saat ini sudah ada beberapa yang telah menyampaikan, masih ada juga yang belum. Tapi hal ini (pembentukan sekretariat PPS) sudah kita sampaikan sejak pelantikan PPS," terangnya.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Ditransfer, KPU Rp 25,3 Miliar dan Bawaslu Rp3 Miliar
BACA JUGA:Bahas Putusan MA, KPU Gelar Rapat
Karena tahapan selanjutnya yang tinggal menunggu petunjuk teknis dari KPU, adalah pelaksanaan pemutahiran data pemilih atau Pantarlih.
"Nah penyiapan sekratariat PPK hingga PPS, ini salah satunya adalah untuk pelaksanaan tahapan pantarlih," pungkasnya. (*)