BACA JUGA:Sekretariat PPS, KPU : Kesepakatan PPS bersama Kades/Lurah
BACA JUGA:Perekrutan Pantarlih Pilkada Tunggu Petunjuk KPU Pusat
Pembentukan Sekretariat PPS ini, diterang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Diterangkan, Ketentuan Pembentukan Sekretariat PPS yakni a. Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang sekretaris PPS dan dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS yang berasal dari aparatur sipil negara dan/atau non-aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
b. Sekretariat PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/desa; c. Pembentukan Sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji.
Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS diantaranya : a. PPS melalui PPK mengusulkan paling banyak 3 (tiga) nama calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
BACA JUGA: Ribuan Warga Hadiri Lounching Maskot Pilkada 2024 Gelaran KPU Mukomuko
BACA JUGA:KPU Benteng Diminta Segera Tetapkan Calon Terpilih Pemilu 2024
b. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;
c. Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 (satu) sekretaris PPS dan 2 (dua) staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;
d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai dasar penugasan
sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPS dengan menggunakan format keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II;
e. Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPS dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan pakta integritas.
BACA JUGA:KPU Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Penggunaan Aplikasi Sidalih dan E-Coklit
BACA JUGA:KPU Mukomuko Segera Rekrut 549 Petugas Pantarlih Pilkada 2024
Lantas, bagaimana dengan skema evaluasi? skema ini diterangkan dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.