Bahas Putusan MA, KPU Gelar Rapat
Ilustrasi distribusi logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.-ANTARA-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat internal, setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Putusan itu telah diunggah di laman MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dengan status berkekuatan hukum tetap.
"Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya," kata Anggota KPU RI Idham Holik, melalui keterangan resmi, Senin (3/6/2024).
Idham mengatakan, bahwa dirinya telah melaporkan putusan MA itu ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Masih Menunggu Jadwal Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024
BACA JUGA:Kesbangpol Mukomuko Rapat Evaluasi Situasi Politik Jelang Pilkada 2024
Pasalnya, putusan MA memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.
"Dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ujarnya.
Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024).
BACA JUGA:Deni Mundur, Tahapan Pilkada Tetap Berlanjut
BACA JUGA: PKD Napal Putih Dilantik, Camat: Bekerjalah, Sukseskan Pilkada 2024
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta. (*)