MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, tidak akan main-main menangani perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Seperti Senin, 3 Juni 2024. Sebanyak lima orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Kembali dipanggil untuk dimintai keteranganya.
"Hari Selasa 3 Juni 2024, sebanyak lima orang saksi kita mintai keterangannya berkaitan perkara dugaan tindak pidana penggelolaan BUMDes Berangan Mulya,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman SH, MH ketika dikonfirmasi, Senin 3 Juni 2024.
Lima orang saksi yang dipanggil itu diantaranya, Sekdes inisial N, Kepala Pasar inisal Ni. Selanjutnya pengurus di BUMDes inisial S selaku Kaur Ketertiban, A selaku Kaur Distribusi dan D selaku Kaur Administrasi BUMDes.
BACA JUGA:Waduh,! Perkara BUMDes Berangan Mulya Makin Panas
BACA JUGA:Ngeri.! Kasus BUMDes Berangan Mulya Berlanjut, Jaksa Panggil 2 Orang Saksi
Ditambahkan Radiman, beberapa hari ke depan. Sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik.
Pemanggilan para saksi, untuk pendalaman perkara yang sekarang sudah ditangani di bidang pidana khusus.
Sebelumnya, bidang intelijen menemukan beberapa poin dalam penggelolaannya diduga kuat ada perbuatan melawan hukum (PMH).
"Perkara itu sedang didalami bidang pidsus. Dan berpeluang perkara ini akan naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
BACA JUGA:Dilimpahkan ke Pidsus, Perkara BUMDes Ancam Seret Sekda Mukomuko
BACA JUGA: Perkara BUMDes Berangan Mulya Berpotensi Naik ke Penyidikan
Diketahui perkara itu juga menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko Abdiyanto. Yang saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Ditemukan beberapa poin dalam penggelolaannya yang menjadi dasar perkara itu terus didalami hingga aka ditingkatkan ke penyidikan.