Ngeri.! Kasus BUMDes Berangan Mulya Berlanjut, Jaksa Panggil 2 Orang Saksi

Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejak dilimpahkan dari Seksi Intelijen ke Seksi Pidsus.

Penyidik Kejari Mukomuko kembali menggeber untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH menegaskan.

Penyidik kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

BACA JUGA:Tiket Penjara Dipesan, Jaksa Naikkan Perkara 20 Persen ke Penyidikan

BACA JUGA:180 JCH Mukomuko Melaksanakan Ibadah Arbain di Madinah

"Mereka kembali kita panggil lagi. Nanti pemanggilannya, yang handle Kasi Intelijen, kita bagi tim, karena cukup banyak perkara," singkat Agung.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman, SH mengaku sudah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi secara bergantian.

"Besok hari Rabu, 22 Mei 2024 kami panggil 2 orang saksi," kata Radiman.

Radiman memastikan, materi pemeriksaan yang bakal dilakukan penyidik ini bakal lebih dalam jika dibandingkan dengan pemeriksaaan sebelumnya. Semua pertanggungjawaban bakal diperiksa secara teliti.

BACA JUGA:Pasar Murah Solusi Cepat Atasi Inflasi Jelang Idul Adha

BACA JUGA:Mako Satlantas-Terminal Koto Jaya Bakal Dipasang Lampu Penerangan

Selain itu, saksi-saksi yang berpotensi dipanggil kemungkinan bakal meluas alias lebih banyak. Sebab, keterangan-keterangan saksi akan dikonfrontir satu sama lain.

"Yang jelas pemeriksaan lebih dalam. Saksi juga mungkin akan bertambah. Perangkat-perangkat desa akan kita panggil, anggota BPD juga, seluruh pengurus dan pihak BUMDes bakal dipanggil. Pokoknya pihak- pihak terkait bakal dipanggil," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan