Sebelumnya, ketika dikonfirmasi Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA mengaku menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Perkara BUMDes Berangan Mulya, Sekda Mukomuko Terancam Di Kerangkeng Jaksa
BACA JUGA: Ragam Permasalahan BUMDes Hingga Sulit Maju di Mukomuko
Ia mengaku saat ia pernah menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada tahun 2017. Usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar.
“Saat saya diminta sebagai pengurus. Bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa. Dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif,” katanya.
Seiring berjalan waktu dan Alhamdulillah, pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar 96 juta.
Selain itu BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa.
BACA JUGA:Ragam Persoalan BUMDes Jadi Temuan Inspektorat
BACA JUGA: BUMDes Berangan Mulya Naik Penyelidikan, Jaksa Bakal Panggil Sekda Mukomuko
Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun. Pada periode berikutnya ia kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes.
“Dikarenakan saya banyak kesibukan. Maka saya memilih mengundurkan diri secara resmi sekitar November 2023 lalu,” pungkasnya. (*)