Seleksi Administrasi Tahap II PPPK, 12 Pendaftar TMS

Sri Hartika-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 12 pendaftar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi Tahap II, perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, Minggu 22 Desember 2024.

"Berdasarkan data laporan hasil seleksi administrasi PPPK di lingkungan Pemprov Bengkulu tahap II per hari ini, terdapat 1.069 pelamar," ungkap Sri.

Menurut Sri, dari total pelamar tersebut, dari hasil seleksi administrasi yang dilakukan, 12 pelamar diantaranya dinyatakan TMS. Masing-masing tenaga teknis 6 pelamar, tenaga kesehatan 2 pelamar dan guru 4 pelamar.

BACA JUGA:Unggah Data Non ASN ke BKN Sudah Berakhir, Honorer jadi PPPK?

BACA JUGA:Tidak Lulus Seleksi, CPNS dan PPPK Masih Ada Peluang Tahun 2025

"Kalau jumlah pelamar tiap formasi, untuk tenaga teknis 613 dan yang sudah melakukan sumbit 294. Sementara yang Memenuhi Syarat 79 pelamar, sedangkan proses verifikasi 209 berkas lamaran," kata Sri.

Kemudian, lanjut Sri, untuk tenaga kesehatan pendaftar sebanyak 71, sumbit 23, MS 12 pelamar dan berkas yang masih menjalani proses verifikasi 9.

"Kemudian untuk tenaga pendidik atau guru, sebanyak 385 pendaftar. Sedangkan yang sudah submit 212 pelamar, MS 129, dan masih proses verifikasi 79 berkas pelamar," papar Sri.

Sri menambahkan, tahapan seleksi administrasi ini menjadi langkah awal, sebelum peserta atau pelamar PPPK di lingkungan Pemprov Bengkulu, melanjutkan ke tahap berikutnya. 

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tunggu Panselnas

BACA JUGA:Tamsil Guru ASN/PPPK Segera Cair, Berikut Syarat Pengajuan Tamsil Guru PPPK

"Kita dalam kesempatan ini meningatkan agar masing-masing pelamar, untuk senantiasa cermat dalam memenuhi syarat administrasi, sehingga peluang lolos seleksi semakin besar," imbau Sri.

Lebih lanjut Sri menyampaikan, bagi pelamar yang dinyatakan MS dalam seleksi administrasi PPPK tahap II ini, berhak untuk melanjutkan proses seleksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan