Kata dia, pihaknya sudah menyampaikan kepada publik atau menyeberluaskan informasi perekrutan PPKD Pilkada 2024.
"Penerimaan pendaftaran mulai dari tanggal 18 hingga 21 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB," terang Taufik Akbar Pane, Sabtu, 18 Mei 2024 petang.
Dia juga membenarkan, soal besaran honor PKD yang berbasis kelurahan dan desa. Begitu juga dengan masa tugasnya selama Pilkada 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Rekrut 32 Panwaslucam Pilkada Jalur Existing
"Masa kerjanya terhitung mulai Juni hingga November 2024 dengan honor sebesar Rp 1.100.000 perbulannya," ia menjelaskan.
Turut disyaratkan pula, soal pendidikan minimal bagi calon pendaftar yakni minimal Sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat.
Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
"Telah mengundurkan diri setidak-tidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon," jelas Tri Suyanto menegaskan.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Rampungkan Hibah Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:NPHD Dana Pengamanan Pilkada Sudah Diteken Bupati
Pendaftar juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkrah, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Calon peserta juga dilarang jika pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, legislatif mulai dari pusat hingga daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun," jelasnya lagi.
Membaca pengumumannya, terdapat 4 lampiran yang wajib disampaikan oleh setiap pendaftar.
BACA JUGA:PENGUMUMAN : Ini Hasil Tes Tertulis PPS Pilkada 2024, Totalnya 1.183 Orang