Regulasi ini, mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Rampungkan Hibah Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:NPHD Dana Pengamanan Pilkada Sudah Diteken Bupati
Beleid itu, juga mengatur tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078).
Tri menyeru, Bawaslu membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa.
"PPKD, akan menjadi salah satu basis pengawasan Pilkada," ungkap Tri Suyanto.
Diterangkan Tri, selain integritas yang menjadi poin penting dalam perekrutan badan ad hoc di lingkungannya.
BACA JUGA:PENGUMUMAN : Ini Hasil Tes Tertulis PPS Pilkada 2024, Totalnya 1.183 Orang
BACA JUGA:NPHD Dana Pengamanan Pilkada Baru Akan Diteken
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu, turut menjadi pra syarat.
Lowongan kerja musiman ini, sudah dibuka pendaftarannya sejak 18 Mei 2024 ini, memiliki tingkat pendapatan atau honor yang lumayan.
Sebulan honornya Rp 1.100.000. Dengan masa kerja, minimal 6 bulan, terhitung mulai Juni hingga November, maka total pendapatan PKD jika diakumulasi tembus Rp 6.600.000 perorangnya.
Dengan wilayah penugasan basis di daerah ini sebanyak 220 desa dan kelurahan, itu artinya kebutuhan anggaran khusus gaji tembus 1,4 miliar. Dengan catatan, tidak ada perpanjangan masa kerja, semisal adanya sengketa Pilkada atau Pilkada Ulang.
BACA JUGA:Puluhan Calon Panwascam Pilkada Ikuti Seleksi CAT
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 , Perburuan Parpol dan Second Man
Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Utara, Taufik Akbar Pane, SE,M.Si, dibincangi membenarkan soal ini.