BACA JUGA:NPHD Dana Pengamanan Pilkada Baru Akan Diteken
Lampiran itu mulai dari surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja. Selanjutnya lampiran soal ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK atau pejabat berwenang, bagi ASN yang mendaftar.
Lampiran Surat Permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
Selanjutnya lampiran yang ditegaskan dalam penjelasan huruf h yang memuat poin-poin sebagaimana diterang pada angka 1 hingga 8.
Tri menyampaikan, untuk surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang disampaikan sebelum pelantikan.
BACA JUGA:PENGUMUMAN : Ini Hasil Tes Tertulis PPS Pilkada 2024, Totalnya 1.183 Orang
BACA JUGA:NPHD Dana Pengamanan Pilkada Baru Akan Diteken
"Untuk diperhatikan, surat keterangan sehat dari instansi swasta, klinik atau pun dokter praktik, tidak diterima," tegasnya. (*)