Santi Bessy Aswinda : Edukasi Kaum Perempuan tentang KDRT Sangat Penting

Rabu 22 May 2024 - 12:22 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sinyalemen pentingnya intervensi di sektor hulu persoalan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terus mendapatkan sorotan. 

Salah satunya diserukan oleh pemerhati perempuan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Santi Bessy Aswinda. 

Dia menilai, penguatan di sektor hulu, menjadi sangat penting dalam menekan angka KDRT. 

Langkah serupa, tak ubahnya dalam menyikapi praktik asusila terhadap anak. Penguatan di sektor hulu ini, lanjut dia, kian memberikan dukungan atas represif negara di sektor hilir, seperti pengungkapan kasus, penyidikan, penuntutan hingga vonis pengadilan. 

"Penguatan di sektor hulu ini adalah lebih kepada pendekatan-pendekatan yang bersifat pembinaan dan edukasi," ungkapnya, saat dibincangi Rabu, 22 Mei 2024. 

BACA JUGA:Jangan Asal Beli ! Ini 5 Cara Memilih Sikat Gigi yang Baik & Benar Untuk Kesehatan Gigi & Mulut

BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Belum Banyak yang Kenal Buah Manecu. Manis Rasanya, Kaya Manfaatnya

Dia menambahkan, langkah di sektor hulu ini, turut menjadi estafet atas kerja-kerja pemerintahan pusat hingga daerah. 

Seperti halnya produk legislasi yang diramu oleh eksekutif dan legislatif yang menelurkan sebuah produk sekaligus menjadi dasar hukum berdirinya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA). 

Ditegasi Bessi, begitu ia akrab disapa, peraturan daerah yang secara de jure merupakan undang-undang dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan KDRT, harus dibarengi dengan langkah-langkah konkret di tataran teknis. 

Srikandi Golkar ini, mengatakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)sampai dengan pedofilia yang memancing respon luas, bahkan nasional, merupakan tindak pidana yang mendapat perhatian serius. 

Ini dibuktikan, terus dia, pengaturannya pun menggunakan undang-undang tersendiri (lex specialist,red). 

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini Sederet Keuntungan Menggunakan Ban Nitrogen Untuk Kendaraan

BACA JUGA:Madinah Terik, Siang Hari Tembus 40 Derajat

Dalam hukum sendiri, ada penafsiran "lex specialis derogat legi generalis' yang artinya asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. 

Kategori :

Terkait

Rabu 18 Dec 2024 - 21:49 WIB

Hindari Pernikahan Dini, Rawan KDRT

Minggu 08 Dec 2024 - 08:26 WIB

Cilaka Kata

Sabtu 16 Nov 2024 - 20:53 WIB

Pendidikan Adab Dalam Perkembangan Zaman

Kamis 07 Nov 2024 - 21:32 WIB

Saber Pungli FGD di Kecamatan Air Besi