BACA JUGA:Ingat! Ini Waktu yang Tepat Untuk Mengganti Kampas Rem Mobil
Membangun fondasi kesepahaman ini, diterangkan Bessy, akan benar-benar sangat memberikan dukungan kepada pemerintah di sektor pembangunan non infrastruktur yakni pembangunan manusia yang terus berkualitas.
Sebagai organisasi non formal pertama, dinamika sosial rumah tangga, sangat memberikan dampak luas.
Bukan hanya soal harmonisasi rumah tangga, tapi juga akan mengait pada persoalan anak, pola asuh anak sampai dengan kekerasan terhadap anak baik secara fisik dan psikis, kata dia, menjadi sebuah atensi serius dari pemangku kebijakan.
Sudah menjadi kebutuhan dan keharusan, kata Bessy, penegasan hukum khusus yang mengatur KDRT sendiri, harus dibarengi penyebarluasan dalam sosialisasi secara luas dan mumpuni.
BACA JUGA:Jangan Asal Beli ! Ini 5 Cara Memilih Sikat Gigi yang Baik & Benar Untuk Kesehatan Gigi & Mulut
BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Belum Banyak yang Kenal Buah Manecu. Manis Rasanya, Kaya Manfaatnya
"Jangan sampai KDRT hanya dimaknai sebatas kekerasan fisik. Padahal tidak! KDRT ini sangat luas dan lugas diatur jenis-jenisnya," tandasnya.
Sekadar menginformasikan, 3 jenis KDRT yang awam di masyarakat berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, meliputi:
Kekerasan Psikis, merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang;
Kekerasan Seksual, meliputi : a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap di lingkup rumah tangga; b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini Sederet Keuntungan Menggunakan Ban Nitrogen Untuk Kendaraan
BACA JUGA:Madinah Terik, Siang Hari Tembus 40 Derajat
untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu;
Penelantaran yang meliputi :
a. Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut;