MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Mukomuko.
Pasalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka akan segera dicairkan, setelah keluarnya keputusan dari kementerian.
Namun kabar tak sedapnya, TPP untuk bulan Januari tahun 2024. Dipastikan tidak dibayar.
Adapun TPP yang sudah mulai diajukan dan segera diterima masing-masing pegawai adalah TPP untuk bulan Februari, Maret dan April 2024.
BACA JUGA:Puluhan Calon Panwascam Pilkada Ikuti Seleksi CAT
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Dalami Perkara 20 Persen, Tiga Pejabat Diperiksa
"Saat ini sudah ada sekitar 2 OPD yang mengajukan, sementara OPD lain kemungkinan masih proses di masing-masing dinas," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.
Masing-masing OPD, kata dia, sudah mulai mengajukan pencairan TPP untuk tiga bulan.
Ia menyatakan, tertundanya pencairan TPP bukan karena ada kendala di pemerintah daerah. Tapi memang belum keluarganya keputusan dari kementerian.
Dan saat ini sudah tidak ada kendala pencairan TPP, masing-masing OPD sudah bisa mengajukan dan bahkan mulai ada OPD yang menyampaikan pencairan, untuk yang lain kemungkinan proses.
BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi BUMDes, Jaksa Pastikan Sekda Mukomuko Dapat Giliran
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Skema Inpres di Mukomuko Ditunda
Intinya sekarang tergantung dari usulan dinas.
"Terlambatnya TPP bukan saja di Mukomuko tapi secara nasional sama, sekarang sudah bisa diajukan, kalau pengajuan masuk langsung kita proses," ujarnya.
Sedangkan untuk TPP bulan januari yang tidak dibayarkan. Eva memastikan, pegawai tidak dirugikan karena TPP akan tetap dibayar 12 bulan sesuai dengan ketersediaan anggaran. Satu bulan lagi akan dibayar dengan TPP ke 13.