Kejari Mukomuko Dalami Perkara 20 Persen, Tiga Pejabat Diperiksa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Terus mendalami perkara dugaan pemotongan dana kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) sebanyak 20 persen tahun anggaran 2023-2024.
Penyidik juga telah memanggil pejabat di tiga OPD. Mereka dimintai keteranganya terkait perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH ketika dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2024 menegaskan.
BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi BUMDes, Jaksa Pastikan Sekda Mukomuko Dapat Giliran
BACA JUGA:Geger.! Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD
Pejabat di tiga OPD yang dipanggil dan dimintai keteranganya itu di antaranya pejabat dari Sekretariat Dewan (Setwan) Mukomuko, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan pejabat dari Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko.
"Hari Selasa ini, ada pejabat di tiga OPD yang kita panggil dan mintai keteranganya terkait perkara yang sedang kami tangani ini," tegas Kajari.
Kajari juga menyatakan, akan terus menguak perkara pemotongan dana kegiatan OPD yang bisa menimbulkan kerugian negara.
Selain memeriksa pejabat di tiga OPD itu. Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko juga sudah menjadwalkan akan memanggil pejabat di tiga OPD lainnya. Pemanggilan akan dilakukan pada hari Rabu, 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Halal Bihalal Dengan Insan Pers, Ini Pesan Kajari
BACA JUGA:Geger.! Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD
"Jadi setiap harinya, ada tiga OPD yang kita pangggil. Agar masalah yang kami tangani ini cepat selesai," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menjadwalkan akan memanggil pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.