RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sengketa tapal batas atau tabat yang melibatkan 2 kabupaten di Provinsi Bengkulu, dalam persiapan menuju putusan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.
Membaca amar putusan sela yang dibacakan majelis konstitusi pada Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 08.31 WIB, turut disaksikan oleh seluruh pihak terkait.
Lembaga yang putusannya bersifat final dan mengikat itu, sudah menegasi tenggat waktu putusan akhir.
Sebelum itu, MK memberikan waktu pula untuk dilakukan mediasi yang difasilitasi Gubernur Bengkulu bersama dengan 2 kabupaten yakni Pemda Lebong dan Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Beratnya Syarat Pencalonan Jalur Independen, Kesempatannya Hingga Pukul 23.59 WIB Malam Ini
BACA JUGA:Punya Rekam Jejak Buruk Calon Panwascam, Lapor WA ke Nomor 082178118952
Perintah itu tertuang dalam putusan sela yang dibacakan majelis konstitusi atas perkara uji materi yang diajukan Pemda Lebong dalam perkara Nomor : 71/PUU-XXI/2023.
Mahkamah Konstitusi atau MK, telah membacakan putusan selanya, sebelum mengagendakan putusan final yang direncanakan bakal dilakukan 3 bulan kedepan.
Kabag Hukum Setkab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, saat dikonfirmasi media, mengaku daerah masih menunggu penjadwalan kembali Gubernur dalam rangka fasilitasi sebagaimana diterang dalam putusan sela MK.
"Saat ini masih menunggu jadwal dari Pemprov Bengkulu," terangnya, Minggu, 12 Mei 2024.
Lia, begitu dia disapa tidak menjelaskan lebih jauh, tentang bagaimana sikap daerah.
BACA JUGA:TERNYATA... Ini Manfaat Jalan Kaki 10 Ribu Langkah Setiap Hari Bagi Kesehatan?
BACA JUGA:Pengalaman Pribadi : Bebas Bau Mulut, Makan Petai dengan Kulit
Diterangkannya, sebagai Pihak Terkait, sikap Pemda BU sudah secara lugas dan gamblang disampaikan sebagaimana selama laju persidangan di mahkamah.
"Saya kira, sikap pihak terkait sudah jelas ya seperti dalam persidangan," ucapnya, ditanyai perihal sikap Pemda BU pascamediasi pertama yang ditunda.