Gugatan Dicabut, Penetapan Dedy-Ronny Tunggu Surat Resmi MK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensent-harianbengkuluekspress.bacakoran.co-

BENGKULU RU - Penetapan pasangan Dedy Wahyudi-Ronni PL. Tobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terpilih, tinggal menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini menyusul setelah dicabutnya gugatan sengketa Pilwakot Bengkulu Tahun 2024, yang sebelumnya disampaikan pasangan Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi Permatasari melalui kuasa hukumnya ke MK.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensent mengatakan, pihaknya telah menerima surat tembusan dari tim kuasa hukum pasangan Dedy-Agi, yang isinya menyatakan pencabutan gugatan di MK.

"Meskipun gugatan itu telah dicabut, kami tidak serta-merta bisa langsung melakukan penetapan terhadap wali kota dan wakil wali kota terpilih," ungkap Anggi.

BACA JUGA:Tiga Masalah Utama Ini Jadi Fokus Dedy-Ronni di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Minta Gugatan ke MK Dicabut, Sultan Pesankan Ini Pada Dedy-Ronni

Dalam artian, lanjut Anggi, tetap harus menunggu surat resmi dari MK. Karena surat MK itulah, yang menjadi dasar bagi pihaknya untuk menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih, dalam hal ini Dedy-Ronni.

"Jadi kita harus tetap menunggu surat resmi terlebih dahulu dari MK," tegas Anggi.

Menurut Anggi, diprediksi sebagaimana agenda yang telah disusun MK, putusan MK terkait permohonan pencabutan ini diperkirakan keluar pada 3 Januari mendatang. 

"Setelah putusan MK itu kami terima, barulah dalam waktu lima hari sejak putusan dikeluarkan, kita melakukan penetapan terhadap wali kota dan wakil wali kota terpilih. Tentunya dengan tetap memedomani aturan yang ada," kata Anggi.

BACA JUGA:Tiga Masalah Utama Ini Jadi Fokus Dedy-Ronni di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Minta Gugatan ke MK Dicabut, Sultan Pesankan Ini Pada Dedy-Ronni

Sebelumnya, Kuasa Hukum Dedy-Agi, Sasriponi Bahrin Ronggolawe menyatakan, pencabutan gugatan dengan nomor perkara 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024 ini atas permintaan kliennya.

"Seiring dengan pencabutan itu, kami tentunya berharap yang mulai Ketua MK dapat mencoret perkara ini dari register. Untuk surat pencabutannya sendiri, sudah kita tandatangani bersama," ujar Sasriponi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan