Kabarnya Ada Figur Potensial Persiapkan Maju Independen

Kamis 09 May 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, menyampaikan tahap penyelenggaraan, sudah mulai berjalan terhitung bulan Mei. 

"Tahap pencalonan, diawali pendaftaran calon dari jalur independen," terang Santoso dalam bincang, belum lama ini, menyadur PKPU Tahapan Pilkada 2024. 

Rujukan Santoso itu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024, menegaskan tahap-tahap penyelenggaraan. 

BACA JUGA:Dokumen Invalid, 4.200 Keping E-KTP Dibakar

BACA JUGA:Dewan Dorong Pemkab BU Lengkapi Fasilitas Kesehatan dengan Dokter Spesialis Mata

Gerbang pendaftaran bakal calon kepala daerah, akan didahului dengan pembukaan pendaftaran dari jalur independen atau non partai politik.

Jika mencermati waktunya, awal Mei 2024 ini tepatnya Hari Minggu, tanggal 5 Mei, sudah menjadi waktu paling awal. Paling akhir, Senin, 19 Agustus 2024. 

Pengumuman pendaftaran pasangan calon, tahapannya paling awal dimulai Sabtu 24 Agustus hingga Senin 26 Agustus 2024. 

Pendaftaran pasangan calon digelar Selasa, 27 Agustus 2024 dan paling lambat Kamis 29 Agustus 2024. 

Penetapan pasangan calon oleh KPU, dijadwalkan akan dilakukan pada Minggu, 22 September 2024.

BACA JUGA:Ini Daftar 88 Desa Dengan Antusiasme Pendaftar PPS Rendah, Gajinya Padahal Rp 1,5 Juta

BACA JUGA:Kembalikan Berkas, Benny Suharto: Siap Berdampingan Dengan Kader PKS

Dan akan berlanjut dengan pelaksanaan kampanye yang akan dimulai paling awal Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024. 

Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024. 

Santoso juga menyampaikan, tahapan pendaftaran untukcalon dari jalur independen yang lebih dulu,merupakan amanat regulasi yang kemudian dibreakdown lewat aturan turunan yang terbitkan KPU.

Dijabarkan Santoso, amanat tersebut dilugas dalam Pasal 5 yang menegaskan, sebelum tahapan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilaksanakan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. 

Kategori :