RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Animo perebutan perahu partai politik jelang Pilkada, sudah sangat kentara.
Bukan hanya rumor soal penyediaan fiskal dalam jumlah besar, untuk memborong partai yang memungkinkan saja terjadi.
Ketidakpastian perahu politik, turut disikapi kandidat dengan memasang "kuda-kuda" maju lewat jalur independen atau non parpol.
Terpantau, salah satu figur potensial kandidat kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Utara misalnya, kini menjadikan jalur ini sebagai opsi.
BACA JUGA:Dokumen Invalid, 4.200 Keping E-KTP Dibakar
BACA JUGA:Dewan Dorong Pemkab BU Lengkapi Fasilitas Kesehatan dengan Dokter Spesialis Mata
Itu berarti, kini tengah berjalan pengumpulan dukungan KTP yang masih akan dilengkapi lagi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan bermaterai Rp 10.000.
Potensi penggunaan dokumen secara illegal, menjadi bagian yang harus diawasi lembaga terkait dalam tahapan Pilkada serentak 2024.
Salah satunya, adalah penggunaan foto copy Kartu Tanda Penduduk atau KTP, yang bakal menjadi pra syarat untuk pencalonan seorang kandidat dari jalur independen alias non partai.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, menerangkan obyek pengawasan Bawaslu dalam tahapan pencalonan nanti yang akan didahului oleh pendaftaran jalur independen.
BACA JUGA:Ini Daftar 88 Desa Dengan Antusiasme Pendaftar PPS Rendah, Gajinya Padahal Rp 1,5 Juta
BACA JUGA:Kembalikan Berkas, Benny Suharto: Siap Berdampingan Dengan Kader PKS
Dia menimpali, dengan segala perangkat regulasi menjadi alat pengawasan, penggunaan dokumen kependudukan secara ilegal, tidak masuk dalam area pelanggaran pemilu.
"Akan tetapi, menjadi domain pelanggaran yang diatur oleh regulasi di luar kepemiluan," kata Tri Suyanto, saat menghadiri sosialisasi PKPU 20 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 yang digelar KPU Bengkulu Utara, 1 Mei 2024.
Di sektor penyelenggaraan tahapan, Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, menerangkan obyek verifikasi atas dukungan untuk jalur independen, berfokus pada jumlah dukungan serta sebaran wilayah minimal.