Sementara itu, formasi PPPK yang diajukan oleh pemerintah daerah tahun 2023 sebanyak 249 formasi. Namun yang terisi sebanyak 225 formasi, sehingga 24 formasi PPPK di daerah ini kosong karena tidak ada yang melamar.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Untuk Mukomuko 1.650 Ton
BACA JUGA:5 Merk Produk UMKM Ini Didaftarkan Ke Kemenkumham Indonesia
"Ada salah satu honorer yang lulus seleksi PPPK yang mengundurkan diri sehingga total yang tidak terisi sebanyak 24 formasi," jelasnya.
Ia mengatakan, formasi PPPK yang tidak ada pelamar, yakni formasi PPPK untuk kalangan penyandang disabilitas, yang banyak itu formasi kesehatan seperti dokter umum.
Sedangkan guru ada dua formasi yaitu guru seni budaya yang tidak terisi, kemudian formasi teknik ada lima formasi.
Bagi honorer yang tidak lulus PPPK tahun 2023, maka status honornya berdasarkan peraturan pemerintah dan Undang-undang ASN terbaru diberikan waktu selama satu tahun, terakhir sampai bulan Desember 2024.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Segera Tunjuk 37 Penjabat Kepala Desa
BACA JUGA: Warga Jangan Lengah, Ternyata, Bahaya Demam Berdarah Juga Mengancam Otak
"Mereka yang tidak lulus PPPK masih diberi waktu hingga bukan Desember dengan status sebagai honorer," pungkasnya. (*)