Mempertanggungjawabkan Penggunaan APBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampaikan laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2023.- Instagram @smindrawati-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sekalipun acara itu rutin sifatnya, tiap tahun selalu berulang, toh tidak membuat bosan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Justru kepedulian Menkeu bertambah, karena itu menyangkut kredibilitas penggunaan uang negara.
Acara yang dimaksud adalah penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran (TA) 2023 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan keuangan negara yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani tersebut diterima langsung Ketua BPK Isma Yatun pada acara “Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2023” di Kantor Pusat BPK.
BACA JUGA:Membangun Industri Elektronik Nasional
BACA JUGA:Kementerian Investasi - Kemendagri Perpanjang Kerja Sama Akses Pemanfaatan Data Kependudukan
Acara tersebut juga dihadiri sejumlah anggota BPK dan pejabat tinggi lainnya.
Entry Meeting itu adalah kegiatan rutin BPK saat memeriksa sistem finansial kementerian/lembaga pemerintah.
Menurut Isma, pemeriksaan BPK atas LKPP TA 2023 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran sistem laporan tersebut dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kecukupan pengungkapan.
Untuk memberikan keyakinan memadai, lanjut Isma, BPK akan melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian risiko, yang didukung dengan pemanfaatan big data analytic.
BACA JUGA:BI Rate Naik, Bank Sentral Antisipasi Dampak Kondisi Global
BACA JUGA:Lelang Tujuh Seri SBSN, Pemerintah Serap Dana Rp5,07 triliun
“Hasil pemeriksaan LKPP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai sejauh mana APBN digunakan untuk mendukung pencapaian rencana pembangunan dan tujuan bernegara,” kata Isma seperti yang dilaporkan wartapemeriksa.bpk.go.id.
Isma selanjutnya menyatakan, saat mengidentifikasi dan menilai risiko, BPK mempertimbangkan antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya; hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang dilaksanakan BPK pada 2023 yang terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan tahun 2023; dan berbagai kebijakan yang dilaksanakan selama 2023.