MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko, Polda Bengkulu.
Berhasil meringkus inisial YD, 25 tahun warga Desa Sungai Ipuh II Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko. Yd sendiri merupakan residivis kasus pencurian ternak (Curnak).
Ia ditangkap di rumahnya pada Minggu malam, 28 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wib dengan kasus yang sama.
Pelaku diduga kuat melakukan tindakan pidana pencurian sebanyak empat ekor kambing milik warga Desa Terutung, Kecamatan Teras Terunjam beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Siap Backup Pemberantasan Nyamuk Demam Berdarah
BACA JUGA: Gandeng RSJ Bengkulu dan Padang Tangani ODGJ Asal Mukomuko
Dalam aksinya, YD tidak bekerja sendiri. Namun ia dibantu temannya inisial SP yang statusnta masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra, S.IK dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 April 2024 menegaskan.
Kasat Reskrim. AKP Fajri Ameli Putra SIK-Radar Utara/ Wahyudi -
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Pelaku inisial YD sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sendiri sudah di amankan di sel tahanan Polres Mukomuko berikut barang buktinya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pisau cutter berwarna biru, 1 buah karung berwama putih dengan ukuran 30 kilogram, 1 bush tali rapia berwama hitam dengan panjang sekira 1 meter dan 1 ekar kambing Betina umur 2 tahun werna merah belang putih.
BACA JUGA: Proyek Kelengkapan Rumah Adat Mukomuko Proses Perencanaan
BACA JUGA: Dinas Pertanian Kelola DAK Tematik Rp19 Miliar
Selain itu, juga diamankan 1 ekor kambing betina umur 1 tahun werna putih belang merah, 1 ekor kambing betina umur 8 bulan warna putih belang merah, 1 ekor kambing jantan umur 1,5 tahun.
"Pelaku inisial YD ini merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017. Atas perbuatanya, pelaku divonis hukuman 1 tahun penjara. Da sekarang kembali melakukan tindakan yang sama bersama temannya yang masih DPO. Dan hasil curiannya itu sudah pelaku jual sebesar Rp4 juta," pungkasnya. (*)