Disis lain, Anik juga menegaskan agar masyarakat untuk selalu rajin melaksanakan 3 M plus, menguras, menutup dan mengubur atau mendaur ulang, kemudian membubuhkan abate.
Kemudian untuk mengusir nyamuk, masyarakat juga bisa membakar obat nyamuk.
Kemudian memasang kawat kasa atau menggunakan kelambu.
BACA JUGA:Kelurahan Bisa Menjadi Desa, Begini Alur Mekanismenya Sesuai Regulasi
BACA JUGA:Kemudahan Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Bimtek 0SS-RBA Untuk Kemajuan Usaha
Juga dianjurkan memakai pakaian panjang juga mengoleskan lotion anti Nyamuk juga menyemprot ruangan.
Dalam rakor tersebut, Anik Khasyanti juga memaparkan tentang fogging.
Apa itu fogging.?
Anik menjelaskan bahwa fogging merupakan suatu kegiatan pengasapan/penyemprotan insektisida di lingkungan yang terjadi kasus DBD.
BACA JUGA:Cermati Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ada Syarat Khusus Calon yang Pernah Terkait Parpol
BACA JUGA:Menyeruak Senyap, Kelurahan Pengin Menjadi Desa
Dilaksanakan oleh petugas yang sudah terlatih dan atau dalam pengawasan pihak Dinas Kesehatan atau PKM.
Di area dengan radius 100 meter dari lingkungan yang terkena kasus DBD.
Fogging hanya bisa membunuh nyamuk dewasa dan larva namun tidak membasmi telur dan jentik nyamuk, sedangkan satu nyamuk bisa bertelur sebanyak 200 buah.
Sementara dalam kegiatan fogging tersendiri, memiliki dampak negatif dalam kesehatan seperti iritasi pada kulit, mata, dan saluran pernapasan.
BACA JUGA:Hadapi Serangan DBD yang Meningkat, Rakor PSN Pemkab Sepakati Ini...