Skandal Eks PNPM-MPD, Tersangka Setor Uang ke Jaksa 75 Juta

Selasa 23 Apr 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Satu dari 2 tersangka dugaan korupsi dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP), menyerahkan uang pengganti atau UP ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. 

Diketahui, penyidikan oleh jaksa yang sudah menjerat AM dan H, masing-masing selaku Ketua UPK dan Bendahara Air Napal Kecamatan Air Napal itu, saat ini menuju pelimpahan tahap 2, kemudian berlanjut ke pendaftaran perkara ke pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, membenarkan penitipan UP dalam dugaan korupsi eks PNPM-MPD yang berdasarkan audit muncul kerugian sebesar Rp 1,2 miliar tersebut. 

"Tersangka AM, menyerahkan titipan uang pengganti sebesar Rp 75 juta, Senin, 22 April 2024," ujar Ekke lewat sambungan telponya, Selasa, 23 April 2024 siang. 

BACA JUGA:Cermati Syarat Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ada Syarat Khusus Calon yang Pernah Terkait Parpol

BACA JUGA: Pelatihan SDGs Tahun 2024 Untuk Kemajuan Desa Air Baus I. Begini Target Pemdes...

Dijelaskan Ekke, penitipan UP tersebut akan ditempatkan di rekening khusus yang telah dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. 

Nantinya, uang pengganti akan dilanjutkan dengan eksekusi, setelah perkara yang statusnya baru di proses pelimpahan tahap 1 itu. 

Karena kasus ini murni ditangani sejak awal oleh Kejari Bengkulu Utara, maka proses pelimpahan tahap dua, akan dilakukan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut. 

"Baru akan dilanjutkan pendaftaran perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bengkulu," Ekke menjelaskan. 

BACA JUGA:Menyeruak Senyap, Kelurahan Pengin Menjadi Desa

BACA JUGA:Nelayan Tangkap Tradisional Diminta Waspada Cuaca Ekstrim

Di tengah sorotan dugaan skandal bancakan dana perguliran miliaran rupiah yang nyaris moksa. 

Kejari Bengkulu Utara baru mengusut persoalan ini pada Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Air Napal. 

Dari hasil pengusutan sampai dengan ditingkatkannya statusnya ke penyidikan, kemudian menetapkan AM dan H sebagai tersangka pada 24 Januari 2024.  

Kategori :