Praktik dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.221.410.800.
BACA JUGA: Terbawa Longsor, Rumah Warga Bukit Harapan Ambruk
BACA JUGA: Tim Bhayangkara Polsek Ketahun 2 Kali Juara Umum Grass Track Championship
"Penyerahan uang titipan oleh AM, dilakukan oleh keluarganya," terang Ekke.
Sekadar mengulas, setelah menilai telah terpenuhinya minimal 2 alat bukti, jaksa kemudian menahan para tersangka tepat pada hari berubahnya status AM dan H dari saksi menjadi tersangka.
Jaksa kemudian menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beleid itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Pemdes Napal Putih Salurkan BLT-DD Triwulan I TA 2024 Untuk 20 KPM
BACA JUGA: Pemdes Karya Bakti Realisasikan Titik Nol Pembangunan Fisik DD TA 2024
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 9 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dari total KN yang timbul, berdasarkan hasil audit internalnya. Ekke juga menyampaikan, kerja represif dalam penanganan perkara korupsi, juga dibarengi dengan upaya penyelamatan keuangan negara yang timbul.
Untuk itu, dirinya mengimbau pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, bisa menunjukkan sikap yang kooperatif.
"Sejauh ini yang menyerahkan titipan UP baru tersangka AM," ungkapnya.
BACA JUGA:Mukomuko Darurat Wabah Demam Berdarah, Tercatat 242 Warga Positif
BACA JUGA:Peralatan RS Pratama Ipuh Masih Diinstal
Ekke juga belum mengungkap perihal kans lanjutan penyidikan atas dana perguliran dari APBN yang menyebar ke berbagai kecamatan via UPK kala itu.