Warning Jaksa Soal Website Desa : Transparansi Anggaran!

Minggu 21 Apr 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sinyalemen dugaan bisnis pengadaan website desa yang tengah disorot, lantaran diduga melibatkan elit-elit penting di belakangnya. 

Turut direspon pula penegak hukum. Salah satunya, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU). 

Kajari BU, Pradhana P Setyarjo, SE,SH,MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke W Khahar,SH,MH, saat dikonfirmasi menyampaikan sikapnya. 

Khususnya, perihal indikasi praktik bisnis dalam pengadaan website di desa, yang tengah menjadi obyek pelaporan dugaan rasuah, lantaran menggunakan uang negara. 

BACA JUGA:WASPADA..Camat Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

BACA JUGA:206 JCH Bengkulu Utara Terbang ke Madinah 18 Mei 2024

"Awal praktik korupsi adalah minimnya transparansi. Tidak hanya di desa. Tapi seluruh kanal-kanal institusi pemerintah," ujarnya.

Maka sebagai motor pengawasan penyelenggaraan anggaran negara mulai dari sektor pembinaan, pencegahan hingga penindakan korupsi.

Kejaksaan, kata Ekke, melakukan kerja kontijensi secara komprehensif. Salah satunya, outcome atas website yang nantinya dikelola oleh desa.

Dia menegaskan, kanal berbasis siber itu, harus memiliki daya dorong dan peningkatan performa desa. 

BACA JUGA:Tower BTS Suka Maju Disambar Petir, 3 Warga Laporkan Kerusakan Barang Elektronik

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Rakor Pengawas Adhoc, Evaluasi atau Rekrut Ulang?

"Poin pentingnya adalah transparansi anggaran. Karena awal dari korupsi adalah situasi yang tidak jelas, bahkan abu-abu. Ini yang mestinya dijawab oleh website nantinya," kata Ekke.  

Turut dijelaskan Ekke, di tengah era globalisasi dan digitalisasi, hampir seluruh simpul-simpul penyelenggaraan layanan publik, dituntut bekerja secara transparan. 

Selain itu, sistem keuangan yang akruwal, dilaksanakan sesuai rancang bangun program dengan proses dan mekanisme yang diatur oleh aturan pemerintah. 

Kategori :