"Maka dalam serangkaian proses itu, akan nampak motivasi yang mendasari sebuah program. Layaknya dalam kasus pidana khusus, adalah mens rea atau niatan jahat," tegasnya.
BACA JUGA:Jaksa Dalami Perkara Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Silat, Cabor Unggulan Bengkulu Utara Untuk Boyong Puluhan Emas di Popda
Untuk itu, sebagai lembaga yang turut melaksanakan fungsi pembinaan dan pencegahan praktik korupsi, Kejaksaan, sangat konsen dengan langkah-langkah mitigatif di sektor preventif.
"Karena korupsi merupakan dinamika sosial negatif yang berada sektor hilir. Maka penanganannya, harus dibarengi pula di sektor hulu, itulah pembinaan. Itulah pencegahan," kata dia.
"Ketika dua langkah itu sudah dilakukan, namun tetap saja terjadi. Barulah langkah represif akan menjadi alat bagi negara. Ini menjadi komitmen dan penegasan Jaksa Agung," tegasnya lagi.
Namun begitu, upaya memberangus korupsi yang sangat memberikan efek panjang, tidak hanya di sektor keuangan, pemerintah, negara. Bahkan, peradaban bangsa.
BACA JUGA:Soal Program Replanting, Petugas Dikerahkan Cek Tanaman Sawit
BACA JUGA:Bengkulu Ajak UNIB Terus Berperan Gerakkan Ekonomi Daerah
Hendaknya, komitmen moril itu didukung penuh oleh lintas sektor, dalam melakukan antisipasi korupsi ini sejak dari sektor hulu sampai dengan hilir.
"Karena korupsi adalah sebuah fenomena negatif yang lazimnya terjadi karena komunikasi dua arah. Kemudian salah satu atau keduanya, mengambil keuntungan dari uang negara," tegasnya.
Dalam perjalanannya, korupsi, masih Ekke, sebagai tindak pidana khusus atau extra ordinary crime, terus melakukan salin rupa. Baik modus operandi hingga subyeknya.
Perluasan aktor-aktor korupsi, salah satunya di lingkungan desa, dipastikan Ekke saat ini sudah terjadi.
BACA JUGA:Buaya Berjemur Dipinggir Sungai Selagan Jadi Tontonan Warga
BACA JUGA:Polres Mukomuko Buka Layanan SIM Keliling
Kondisi itu kian mengkhawatirkan, tidak hanya lantaran disebabkan degradasi moral manusia.