RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Formasi CPNS untuk Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dari pemerintah sudah disetujui.
Ijin prinsip kebutuhan sekretariat Bawaslu sudah pula diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PANRB.
Diketahui, sejak Kamis, 18 April hingga Jumat, 19 April 2024, Kemen PANRB, mengonfirmasi perihal ijin prinsip usulan formasi dari beberapa lembaga.
Salah satunya untuk kebutuhan di lingkungan Bawaslu. Pemerintah memberikan alokasi sebanyak 18.017 formasi kepada lembaga wasit elektoral tersebut.
BACA JUGA:Kemdikbudristek Dukung PPPK Jadi Kepala Sekolah
BACA JUGA:Bantuan Korban Banjir Lebong Mulai Mengalir
Ijin prinsip berupa alokasi itu, disampaikan langsung Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas kepada Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu.
Kisi-kisi tentang siapa-siapa saja bakal memiliki kans besar menjadi ASN di lingkungan sekretariat Bawaslu juga sudah mulai terpetakan.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, berujar alokasi formasi yang sudah disetujui pemerintah itu, bakal mengutamakan SDM di lingkungan Bawaslu yang telah mengabdi.
Untuk diketahui, selain ASN. Jauh sebelum pemberlakuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
BACA JUGA: Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Gejolak Geopolitik Dunia
BACA JUGA:Stok Blanko KTP Elektronik 10 Ribu Keping
Lingkungan sekretariat jenderal yang menaungi seluruh kegiatan kesekretariatan se Indonesia, termasuk SDM, diselenggarakan dengan melibatkan pegawai non ASN.
Statusnya saat itu adalah Pegawai Pemerintan Non Pegawai Negeri atau PPNPN. Mereka merupakan petugas kesekretariatan sampai dengan sekuriti.
"Formasi tersebut akan lebih diutamakan kepada tenaga honorer Bawaslu yang telah mengabdi selama puluhan tahun," kata Rahmat Bagja, usai menerima ijin prinsip formasi dari Menteri PANRB di kantornya, Kamis, 18 April 2024.