Banner Dempo - kenedi

Pusat Setujui 1.000 Formasi CPNS dan PPPK Usulan Mukomuko

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri SH-Radar Utara/Wahyudi-

MUKOMUKO,RADARUTARA.BACAKORAN.CO-  Pemerintah pusat telah menyetujui sebanyak 1.000 formasi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. 

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri SH ketika dikonfirmasi Jumat, 22 Maret 2024 mengatakan. 

Dari Kemenpan-RB, Mukomuko sudah mendapatkan Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN.

"Kita sudah dapat persetujuan kebutuhan ASN. Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendapatkan persetujuan 1.000 formasi untuk CPNS dan PPPK. Dengan kebutuhan 75 tenaga kesehatan dan 75 tenaga teknis dengan total 150 untuk CPNS," jelasnya.

BACA JUGA:24 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dimutasi

BACA JUGA:MK akan Rampungkan Perkara PHPU dalam 14 Hari Kerja

Ia menjelaskan, CPNS untuk Guru dari Kemenpan RB memang tidak ada, namun untuk PPPK ada 400 yang akan diterima.

Sedangkan untuk tenaga Kesehata pihaknya diberi kuota sebanyak 150 dan tenaga teknis 300 orang dengan totoal 850 untuk PPPK. 

Niko juga menjelaskan, saat ini kembali menyusun kebutuhan pegawai kembali setelah mendapatkan intruski dari keputusan kemenpan-RB yang baru.

“Saat ini kami masih melakukan perencanaan kebutuhan pegawai terkait dengan instruksi dari kemenpan-RB nomor 173 tahun 2024,” ungkapnya.

BACA JUGA:Haji Ramah Lansia, Kemenag Tawarkan Moderasi Manasik

BACA JUGA:Masjid Agung Demak dan Islam Nusantara

Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kembali terkait data perencanaan pegawai yang sebelumnya telah diinput di SIASN perencanaan. 

Instruksi tersebut adanya penyesuaian jabatan yang ada di keputusan kemenpan RB. Sedangkan untuk batas waktu sampai tanggal 29 Maret 2024 nanti. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan