RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kalau membaca PKPU Nomor 2 Tahun 2023, maka KPU segera menapaki tahapan pembentukan panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Meski begitu, sejauh ini jajaran KPU di daerah, mengaku belum mendapatkan kepastian soal teknis pelaksanaan perekrutannya.
"Belum ada info, masih menunggu," ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Santoso.
Penjelasan Santoso itu, saat dikonfirmasi perihal pengadaan panitia adhoc Pilkada 2024, Senin, 15 April 2024.
BACA JUGA:Momentum Idul Fitri 1445 H, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Silatuhrahmi dan Sinergitas
BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Ban Kendaraan Cepat Habis. Perhatikan 6 Hal Ini...
Itu artinya, kalau membaca tahapan Pilkada, menuju 2 hari soal pembentukan panitia adhoc.
Lewat beleid itu, ditegaskan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, waktunya dimulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
Regulasi antisipatif, menyikapi fakta terjadinya irisan waktu antara tahapan Pemilu dan Pilkada sudah tercermin sejak jauh-jauh hari.
Sikap KPU itu, cukup kentara lewat Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022. Regulasi tersebutlah yang menjadi dasar teknis tahapan seleksi paniti adhoc.
BACA JUGA:BREAKING NEWS!! Kabarnya, Warga Tanah Harapan Tewas Diterkam Buaya di Sungai Selagan
BACA JUGA:Jangan Dilewatkan! Ini 10 Khasiat Air Rendaman Timun Bagi Kesehatan Tubuh
Sebelumnya, dilugas lewat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Badan adhoc untuk Pemilu 2024 ini turut mengalami kenaikan indeks honor sehingga perbulannya sebesar Rp 1,5 juta untuk ketua dan anggota Rp 1,3 juta perbulannya untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Rekrutmennya, menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Komisioner dan Badan Adhoc atau SIAKBA yang merupakan buatan KPU.