Catatan RU, tes tertulis perekrutan badan adhoc; Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak dilakukan dengan sistem Computer Asisted Test (CAT).
BACA JUGA:Perayaan Paskah, Pemprov Bengkulu Dorong Pemuda Terus Berkarya
BACA JUGA:Tetap Hati-hati! Jalur Mudik Lintas Barat Sumatera, Relatif Lengang
Lebih dulu, KPUD menetapkan zonasi pelaksanaan tes tertulis yang digelar tepatnya; 2 sampai dengan 4 Januari 2023 itu.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, pendaftaran saat itu dilakukan sampai dengan 27 Desember atau 5 hari lagi.
Selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi selambat-lambatnya 1 Januari 2023.
CAT tak dilakukan pada tes tertulis dalam pembentukan badan adhoc tingkat desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Konflik Timur-Tengah, Rentan Picu Lonjakan Harga BBM
BACA JUGA:Sektor Wisata Jadi Sumbu Ekonomi Setiap Masa Liburan
Badan adhoc itu, dimungkinkan memiliki tugas turut menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pilkada.
Saat itu, peserta wajib membuat akun dan melakukan pendaftaran namun tetap menyampaikan berkas atau dokumen yang telah diunggahnya lewat SIAKBA.
Layaknya pada pendaftaran PPK, KPUD menegaskan berkas fisik (hard copy,red) pelamar adalah bersifat wajib.
Tes tertulis juga akan menyaring setidak-tidaknya 2 kali kebutuhan yang selanjutnya akan mengikuti tahapan wawancara.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Batas Akhir Penyerahan Berkas Seleksi JPTP
PPK jumlahnya 57 orang yang memiliki penyebaran fungsi berbasis kecamatan. Sedangkan PPS jumlahnya lebih banyak lagi sama dengan jumlah PPK yakni 3 orang.