Juknis Pangkas APBD 2025 Masih Ditunggu

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Masrup, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Efisiensi anggaran tahun 2025 yang diminta Presiden Prabowo Subianto, belum sepenuhnya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Khususnya, soal pemangkasan 50 persen perjalan dinas. Aturan turunan berupa petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih ditunggu oleh pemda, untuk mengeksekusi mandatory dari Inpres 1 tahun 2025 dan Kmk 29 tahun 2025 tersebut.

Efisiensi anggaran adalah kebijakan pemerintah pusat yang meminta kepada instansi pusat dan instansi daerah dalam rasionalisasi anggaran tahun 2025, baik APBN pada kementerian/lembaga hingga transfer ke daerah (TKD) yang disalurkan kepada pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

Seperti diketahui, secara makro, nominal pengurangan anggaran TKD 2025 kepada Pemda se Indonesia jumlahnya mencapai Rp 50 triliun lebih. Beberapa objeknya sudah cukup jelas. 

BACA JUGA:Hanya Rp 127 Miliar, Juhaili: Efisiensi APBD Jangan Sentuh Alokasi Infrastruktur

BACA JUGA:Efesien Anggaran, APBD Mukomuko Dipangkas Rp84 Miliar

Hanya saja, beberapa sektor seperti pemangkasan anggaran khususnya perjalanan dinas, juknisnya masih ditunggu pemda dari Mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina pemda. 

Merujuk data transfer ke daerah sektor dana desa oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2025 jumlah sebanyak 75.259 desa yang tahun ini menjadi jujukan transfer dana desa senilai Rp 69 triliun. Usai dikurangi 2 triliun, imbas Inpres 1 tahun 2025 soal efisiensi anggaran 2025. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, SSt.Pi, M.Si, saat dikonfirmasi RU, tak menampik kalau saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis, efisiensi anggaran atas transfer ke daerah yang diminta menjadi objek efisiensi. 

"Kami masih menunggu petunjuk teknisnya dari Mendagri," ujar Masrup, dibincangi, Minggu, 16 Februari 2025. 

BACA JUGA:BPK Audit APBD Bengkulu Utara 2024, Bupati Sampaikan 6 Poin Penegasan Wajib Ini...

BACA JUGA:Edaran Terbaru Mendagri ke Pemda, Terkait APBD 2025 hingga Makan Bergizi Gratis

Petunjuk teknis dari Mendagri kepada pemda ini, sangat penting. Apalagi, saat ini tahun anggaran berjalan telah memasuki dasarian kedua bulan Februari. 

Rangkaian wajib kerja anggaran, mulai dari persiapan administratif, perencanaan hingga lelang kegiatan anggaran sudah mesti menjadi kajian pemerintah untuk segera dilakukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan