Desa Ubah Rancangan Program Ketahanan Pangan dari DD, Ini Alasannya...

Camat Ketahun, Nasri, S.Pd-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- 11 desa di Kecamatan Ketahun terpaksa harus melakukan perubahan terhadap rancangan program ketahanan pangan TA 2025 yang sebelumnya, sudah tersusun atau dituangkan di dalam dokumen APBDes.

Perubahan ini dilakukan untuk mengikuti instruksi Kemendes RI yang telah melakukan perubahan terhadap tekhnis atau aturan main tentang pengelolaan program ketahanan pangan yang bersumber dari DD.

"Rancangan yang dibuat sebelumnya mengikuti tekhnis yang sudah berjalan di TA 2024. Dimana pada tahun sebelumnya, program ketahanan dapat dikelola langsung oleh desa kepada masyarakat. Tapi sekarang, program ketahanan pangan harus dikelola oleh desa dengan melibatkan peran BUMDes atau TPK. 

Dan akibat terjadinya perubahan maka pos anggaran yang sebelumnya sudah dirinci oleh desa pada dokumen APBDes sebelumya juga ikut mengalami perubahan," ungkap Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, Senin, 17 Februari 2025.

BACA JUGA:Pemdes Bangun Karya Panen Raya Singkong Program Ketahanan Pangan TA 2024

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan di Mukomuko, 1.000 Hektar Lahan Diusulkan Irigasi

Dikatakan Puji, skema pengelolaan program ketahanan pangan di tahun ini tetap mengacu kepada dua sektor, yakni sektor Nabati dan Hewani. 

Diharapkan Puji, dua sektor program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh desa, nantinya dapat memberi dampak langsung kepada ketersediaan pangan masyarakat desa.

"Harapan kami, kegiatan yang dilaksanakan desa nanti bisa berkelanjutan dan memberi manfaat langsung ke masyarakat," pintanya.

Lebih jauh, Puji menegaskan, bahwa BUMDes yang dilibatkan desa dalam pengelolaan program ketahanan pangan nantinya juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Terutama soal legalitas atau perizinan BUMDes.

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Desa, Libatkan BUMDes atau TPK

BACA JUGA:Sinergi Bhabinkamtibmas dan Masyarakat, Sukseskan Program Ketahanan Pangan

"BUMDes yang dilibatkan dalam program ketahanan pangan desa harus melengkapi perizinan. Jika perizinannya belum terpenuhi, sebaiknya tidak usah dipaksa. Alternatif lain desa bisa membentuk dan menyerahkan kepada TPK untuk mengelola program ketahanan pangan desa," demikian Puji. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan