Dijelaskan Komaruddin, dasarnya tertuang dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Beleid itu menjelaskan, Peradilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," Komaruddin memungkas. (*)
Kategori :