Agenda tahunan yang menjadi jujugan umat sejagad nusantara, untuk mengumandangkan takbir atau kembali menggalar salat tarawih terakhir itu, tidak cuma menggunakan rujukan tunggal.
BACA JUGA: Lebaran Idul Fitri 1445 H, Pemkab Mukomuko Fasilitasi Takbir Keliling
BACA JUGA: Binggung Lebaran Liburan Kemana? Ini 10 Rekomendasi Wisata di Bengkulu, Asyik dan Seru
Pra sidang isbat, jelas dia, turut merujuk kriteria-kriteria konsorsium regional yang telah ditetapkan dalam Menteri Agama Brunei, Indonsia, Malaysia dan Singapura atau MABIMS.
"....posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat, yakni tinggi hilal 3 derajat dan sudut alongasi 6,4 derajat," jelas Komaruddin.
Secara konvensional, pemerintah lewat Kemenag juga melibatkan tim yang telah dibentuk dan menyebar pada 120 lokasi yang representatif di seluruh tanah air.
Untuk diketahui, keterlibatan tim yang menyebar pada 120 titik tersebut, nantinya akan menjadi salah satu rujukan pada hari tersebut hilal telah terlibat atau tidak.
BACA JUGA:Sebelum Lebaran Idul Fitri, Pemkab Perjuangkan Kades dan Perangkat Desa Gajian
BACA JUGA: Warga Diingatkan Jaga Prokes Selama Lebaran Idul Fitri
Pejabat utama di lingkungan Kemenag itu juga menerangkan, selain menjadi agenda wajib pemerintah.
Sidang Isbat penetapan 1 Syawal, juga menjadi wadah musyawarah lintas sektor di Indonesia.
Mulai dari organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi.
Tak ketinggalan, keterlibatan lembaga teknis resmi pemerintah seperti BMKG, Badan Informasi Geospasial atau BIG, ITB Bosscha, UIN dan lainnya.
BACA JUGA:Perputaran Ekonomi Libur Lebaran 2024 Diproyeksikan Capai Rp276,11 Triliun
BACA JUGA:ASN Gigit Jari, TPP Dibayar Usai Lebaran Idul Fitri
Kegiatan yang pastinya diakomodir anggarannya dari pemerintah ini, dijelaskan pula Kemenag, merupakan agenda resmi pemerintah yang diatur dalam perundangan-undangan di Indonesia.