RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Potensi kejadian selama masim mudik adalah kecelakaan lalulintas. Bisakah kecelakaan lalulintas itu ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Jawabannya, bisa! kanal resmi BPJS menerangkan soal ini. Dijelaskan, syarat kecelakaan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pertama, korban kecelakaan itu adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, kondisi kecelakaan lalulintas yang terjadi, tanpa melibatkan kendaraan lain alias kecelakaan tunggal.
BACA JUGA: Harga Cabai Makin Pedas, Per Kilo Capai Rp100 Ribu
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tekankan Pentingnya Pertumbuhan Wirausaha
Kecelakaan non tunggal, tetap dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan, dengan syarat tertentu yakni kondisi kecelakaan melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan PT Jasa Raharja.
Selain itu, telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalulintas sesuai ketentuan berlaku.
Selanjutnya, kondisi kecelakaan lalulintas yang terjadi, bukan merupakan lingkungan kecelakaan kerja.
Syarat lainnya adalah peserta/wali telah melaporkan kasus kecelakaan lalulintas kepada pihak berwajib untuk membuat laporan kepolisian.
BACA JUGA: Dinas Pertanian Cek Kualitas Daging di Pasar Tradisional
BACA JUGA: Lebaran Idul Fitri 1445 H, Pemkab Mukomuko Fasilitasi Takbir Keliling
Tapi ada juga kecelakaan yang dipastikan tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apa saja kasus yang di luar tanggungan BPJS Kesehatan itu meliputi :
Kecelakaan lalulintas, tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara, seperti balap liar atau tindakan yang membahayakan diri dan seterusnya.
Kemudian kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam lingkup jaminan badan penyelenggaraan kecelakaan lalulintas (sesuai batasan plafon).