BACA JUGA:Gabus Pucung, Makanan Khas dari Betawi
Ada juga penggantian biaya penguburan, khusus bagi korban yang tidak punya ahli waris Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta.
Manfaat tambahan lainnya untuk biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu.
Sedangkan untuk korban kecelakaan pada angkutan udara, nilai santunannya meliputi : meninggal dunia Rp 50 juta, Catat Tetap (maksimal) Rp 50 juta, Perawatan (maksimal) Rp 20 juta.
Penggantian biaya penguburan, khusus bagi korban yang tidak punya ahli waris Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta.
Manfaat tambahan lainnya untuk biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu. (*)
--
Kategori :