Kecelakaan Lalulintas Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya!

Minggu 07 Apr 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Ada juga penggantian biaya penguburan, manfaat tambahan penggantian biaya P3K hingga manfaat tambahan biaya ambulance. 

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. 

BACA JUGA: Harga Cabai Makin Pedas, Per Kilo Capai Rp100 Ribu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tekankan Pentingnya Pertumbuhan Wirausaha

Dijelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri.

Kecelakaan itu diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

Penjelasan "berada dalam angkutan tersebut" yakni saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. 

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. 

BACA JUGA: Dinas Pertanian Cek Kualitas Daging di Pasar Tradisional

BACA JUGA: Lebaran Idul Fitri 1445 H, Pemkab Mukomuko Fasilitasi Takbir Keliling

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. 

Nilai santunan bagi korban kecelakaan relatif hanya memiliki sedikit perbedaan. Khusus dalam komponen santunan untuk perawatan (maksimal). 

Komponen santuan perawatan nominalnya sama untuk angkutan darat dan laut. Santunan yang lebih tinggi untuk biaya perawatan, dilakukan terhadap penumpang angkutan udara. 

Nilai santunan untuk angkutan darat dan laut sebagai barikut: meninggal dunia Rp 50 juta, Catat Tetap (maksimal) Rp 50 juta, Perawatan (maksimal) Rp 25 juta.

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini 7 Manfaat Alang-Alang Bagi Kesehatan Tubuh

Kategori :