MUKOMUKO RU- Sejak hari Jumat, 5 April 2024 kemarin. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko telah melaksanakan libur dan cuti lebaran Idul Fitri tahun 2024.
Selama libur dan cuti lebaran, ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu tersebut dengan baik.
Bagi ASN yang akan melaksanakan mudik lebaran ke kampung halamannya, juga dipersilahkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, MSi, CLA ketika dikonfirmasi Sabtu, 6 April 2024 menegaskan.
BACA JUGA:Peringkat Indonesia naik 8 peringkat, Erick Thohir ajak tim bekerja lebih keras
BACA JUGA:Petani Bengkulu Hadapi Krisis, Edi Tiger: Jual Sawah Demi Pendidikan Anak
Selama libur dan cuti lebaran, Pemerintah Kabupaten Mukomuko tidak melarang ASN yang akan mudik ke luar provinsi Bengkulu.
"Silahkan saja, yang penting setelah jadwalnya masuk kerja. Saya minta semua ASN masuk lagi seperti biasanya. Jangan sampai ada ASN yang nambah libur," ingat Sekda.
Larangan bagi ASN nambah libur lebaran, juga sudah disampaikan secara langsung kepada ASN yang bersangkutan melalui surat edaran (SE) Bupati Kabupaten Mukomuko.
Sekda menyatakan, pemerintah daerah tidak melarang ASN libur kerja apabila ada beberapa hal. Seperti sakit, sedang melahirkan, dan yang lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kemendikbudristek dan Komisi X DPRI Bahas Ferienjob hingga Seleksi Guru ASN PPPK
BACA JUGA:Pondok Ramadhan SMAN 015 Bengkulu Utara, Pelopor Pembentukan Karakter SDM Unggul
Selama mereka tidak bisa masuk kerja karena beberapa hal tersebut, maka yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat izin yang ditujukan kepada pimpinan di OPD tempat mereka bekerja.
"Aturanya memang seperti itu. Kalau pun ASN itu sakit, dan yang bersangkutan tidak meminta atau menyampaikan surat izin. Maka dia dianggap tidak disiplin atau indisipliner, " jelasnya.
Untuk memastikan seluruh ASN masuk kerja pasca libur dan cuti lebaran Idul Fitri. Pihaknya bersama Bupati, Wakil Bupati dan para pejabat daerah lainnya.