Pendetilan fungsi, di tingkat kabupaten diamanahi sampai dengan keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan atau Forkompimcam.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Berikan Himbauan Pada Pemudik Idul Fitri 1445 H.
BACA JUGA:Ini Jadwal Tutup Pabrik Sawit Sebelum Lebaran, Harga Cenderung Turun
Adaptasi semangat regulasi di daerah, kata dia, secara prinsipil sudah dilakukan sejak lama.
Bahkan di daerah, lanjut dia, sudah ada peraturan kepala daerah tentang pelimpahan sebagian kewenangan kepala daerah kepada Camat.
Secara prinsip, terus dia, semangat ini sudah sangat selaras dengan regulasi pemerintah yang saat itu belum menurunkan PP 12/2022.
Mekanisme penyusunan Forkopimcam yang tengah didesain pemerintah daerah saat ini, merujuk pada Pasal 17 dalam PP Nomor 12 Tahun 2022.
BACA JUGA:Sertifikasi Belasan Miliar Belum Cair, Ini Alasannya
BACA JUGA:OJK Bengkulu Dorong Masyarakat Manfaatkan SLIK
Selanjutnya, dalam pasal 18, terus dia lagi, menjelaskan dalam rangka menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan umum lingkup kecamatan.
Turut mengatur Forkompimcam tentang peran dan tugas-tugasnya. Secara detil, kata dia, ditegasi PP ini mulai dari a sampai dengan g.
Terpisah, Ketua Forum Camat kabupaten yang juga Camat Kota Arga Makmur, B Syafarudin, belum memberikan penjelasan gamblang soal tindaklanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkompimda itu.
Hanya saja, Camat Kota Arga Makmur itu, sudah mengetahui ancang-ancang keberadaan kelembagaan tersebut.
BACA JUGA:Pasang Barier di Titik Rawan Kecelakaan Lintas Barat Sumatera
BACA JUGA: Mediasi Sengketa Batas BU dan Lebong Kembali Diagendakan
"Nanti akan dibahas dengan lintas sektor dulu," singkatnya memungkas.