Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD BU, Tomy Sitompul, S.Sos, menilai kehadiran Forkopimcam merupakan satu hal yang sangat strategis.
Di tengah dinamika persoalan sosial dan lainnya yang terjadi di desa dan kelurahan, selaku komunitas sosial paling ujung dalam wilayah administratif formil.
Ditambah lagi dengan perkembangan jaman, laju ekonomi, dinamika regulasi dan persoalan yang terjadi, dibutuhkan wadah konsolidatif yang berperan sebagai triger.
"Ini adalah kemajuan, menurut kacamata saya," ungkapnya.
BACA JUGA:Sentralistik Tata Kelola CSR, Belum Rambah Pelaku UMKM
BACA JUGA:Desa Ini Keramat, Warganya Minta Wabup ASA Maju Sebagai Bupati Bengkulu Utara
Tinggal lagi, pelaksanaan teknisnya perlu dibidani secara seksama dan menurutnya perlu juga dibarengi dengan hal-hal yang bersifat semangat lokal.
"Karena pada prinsipnya, tata pemerintahan adalah mengatur komunitas sosial yang ada di masyarakat. Agar lebih sejalan dengan semangat konstitusi yang menjadi pakem bersama dalam bernegara," ungkapnya.
Legislatif, lanjut Tommy, akan sangat mendukung dalam proses rancang bangun aturan tentang kehadiran Forkopimcam di daerah.
Layaknya regulasi tentang komposan Forkopimda yang juga terus diperluas, sehingga saat ini pengadilan telah menjadi bagian dari Forkopimda.
BACA JUGA: Gasak Honda Beat Warga Giri Kencana, DPO 11 Bulan Ini, Diborgol Polisi
BACA JUGA:Gak Pakai Ribet, Ini Cara Jitu Agar Pohon Durian Cepat Berbuah
Di tengah lintas persoalan sosial lain, Tommy Sitompul juga menilai perlu juga dilakukan perluasan komposan Forkopimda.
"Hal ini pun akan menjadi obyek konsultasi kami ke pusat nantinya. Yakni perlunya Pengadilan Agama masuk dalam formasi Forkopimda," pungkasnya. (*)