MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Kesabaran warga RT 8 Danau Nibung Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, habis.
Mereka pun menentang keras keberadaan penginapan nibung 88 di wilayah tersebut.
Pasalnya, penginapan itu diduga menjadi tempat maksiat yang telah meresahkan masyarakat.
Perwakilan warga RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, H. Herlian Saleh, S.Sos menyampaikan.
Keberadaan penginapan nibung 88 itu sering digunakan untuk praktik maksiat.
BACA JUGA:39 Ribu Aset Wakaf Produktif, Terbengkalai?
BACA JUGA:Pelayanan Adminduk Lewat STUDI atau Sehari Tunggu Jadi
Jika dibiarkan akan berdampak buruk untuk lingkungan.
Apalagi pihak penegakan Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Mukomuko beberapa hari lalu. Menangkap basah sejumlah orang melakukan perbuatan maksiat di penginapan tersebut.
“Di penginapan itu sudah sering terjadi perbuatan maksiat. Untuk kejadian kali ini, warga tidak bisa lagi menahan kesabaran. Kami pastikan dalam waktu dekat ini penginapan itu dipastikan ditutup oleh warga RT 8 Danau Nibung,” tegas Herlian.
Hal senada disampaikan Ketua RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, Peri Irawan.
BACA JUGA:Buka Bersama, PKS Apresiasi Caleg yang Telah Berjuang
BACA JUGA:Hati-hati! Ini Hukum Tukar Uang Baru Untuk Angpau Lebaran? Simak Penjelasannya
Ia memastikan, menutup penginapan nibung 88 tersebut. Selain telah membuat resah masyarakat. Warga RT 8 sudah sepakat menutup penginapan itu.
"Malam kemarin, kami sudah rapat bersama. Ini merupakan rapat yang kesekian kali. Dan diputuskan penginapan itu ditutup," tegasnya.
Penutupan penginapan itu, selain dasar adanya dugaan perbuatan maksiat, juga permintaan dari pemilik rumah yang bersangkutan.
Ia juga menyampaikan telah mendapatkan kuasa dari pemilik rumah atas nama Rusli Ruslan. Yang berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Koalisi Bersama Lawan Dengue Targetkan Nol Kematian pada 2030
BACA JUGA:Kemenkes Waspadai Kasus TB di Indonesia yang Meningkat
Pemilik rumah meminta ketua RT 8 mengambil kunci rumah ke pengelola penginapan tersebut dan menutup serta menurunkan papan nama penginapan.
“Surat Kuasa sudah saya terima. Pemilik rumah meminta mengambil kunci rumah dan turunkan papan merek penginapan tersebut.
Selain pemilik rumah terkejut dan merasa malu atas peristiwa di rumah itu. Pihak yang mengontrak rumah yang dijadikan penginapan itu kontraknya sudah berakhir sejak Februari 2024 lalu. Yang jelas pemilik rumah minta ambil kunci dan tutup penginapan tersebut,” jelasnya.
Peri juga menyampaikan, sebelum penutupan dilakukan warga.
BACA JUGA:OJK-Kemendagri Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
BACA JUGA:Perpadi Puji Gebrakan Kementan Menambah Alokasi Pupuk
Hari ini (kemarin,red). Ia bersama perwakilan dari pemilik rumah mengundang pihak yang mengontrak inisial BR yang diketahui ASN di jajaran Pemkab Mukomuko.
"Saya undang BR dan perwakilan pemilik rumah. Kami minta penggelola penginapan itu mengangkut barang-barang dan menurunkan papan merek penginapan. Waktu kami berikan 2 hari. Jika tidak diindahkan. Warga yang akan menutup paksa,” pungkas Peri.
Diketahui jajaran Satpol PP Kabupaten Mukomuko, menggerebek pasangan tidak ada ikatan pernikahan.
Mereka digaruk dari kamar penginapan di wilayah Danau Nibung, Kelurahan Bandara Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, Kamis 28 Maret 2024, sekitar Pukul 11.00 WIB .
BACA JUGA:Perusahaan Media Ditantang Adopsi Perkembangan Teknologi
BACA JUGA:Ekonomi Digital akan Buka 3,7 Juta Peluang Pekerjaan Baru di 2025
Adapun pasangan liar itu di antaranya dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki.
Untuk dua orang perempuan itu inisialnya RS dan ES warga Bengkulu. Sedangkan inisial tiga orang laki-laki yaitu, RB, RS, dan IS warga Bengkulu.
Menariknya lagi, petugas Satpol PP menemukan mereka dalam satu kamar.
Parahnya, petugas juga menemukan beberapa buah kondom bekas pakai yang dibuang di tempat kotak sampah.
BACA JUGA:39 Ribu Aset Wakaf Produktif, Terbengkalai?
BACA JUGA:Pelayanan Adminduk Lewat STUDI atau Sehari Tunggu Jadi
Dari pengakuan pasangan liar itu, kondom tersebut milik mereka setelah mereka main ‘Kuda-kudaan’ di kamar tersebut.
Mirisnya, main ‘Kuda-kudaan’ yang mereka lakukan tidak hanya pada malam hari.
Namun siang hari sebelum mereka ia datangi. Juga mengaku selesai main ‘Kuda-kudaan’.
“Mereka mengaku melakukan hal negatif di bulan ramadan ini. Bukan hanya malam hari, tapi siang juga melakukan tindakan yang sama,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.IP dikonfirmasi awak media, Kamis 28 Maret 2024.
BACA JUGA:Buka Bersama, PKS Apresiasi Caleg yang Telah Berjuang
BACA JUGA:Hati-hati! Ini Hukum Tukar Uang Baru Untuk Angpau Lebaran? Simak Penjelasannya
Terkait dengan pasangan bukan mukhrim yang ia amankan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim patroli yang terdiri dari Kepolisian, TNI dan lainnya.
Begitu juga dengan sanksi bagi pemilik penginapan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lintas sektoral.
“Kalau nanti sanksinya harus dicabut izin operasional penginapan itu, maka akan kita cabut izinnya. Yang jelas, kita akan berkoordinasi dulu dengan semua pihak terkait,” pungkasnya. (rel)