Hati-hati! Ini Hukum Tukar Uang Baru Untuk Angpau Lebaran? Simak Penjelasannya
Uang pecahan 5.000, 10.000 dan 20.000-beritaorbit.com-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tidak cukup dua pekan ke depan, hari raya idul fitri 1445 H akan tiba.
Untuk itu, banyak orang sudah mulai mempersiapkan dari sekarang, apa saja yang ingin dipersembahkan pada hari tersebut.
Salah satunya, memberikan angpau berisikan uang baru, yang sudah menjadi tradisi di Indonesia.
Biasanya, untuk mendapatkan uang baru, orang-orang pada umumnya menukarkan uang nominal besar dengan uang pecahan yang nominalnya lebih kecil.
BACA JUGA:Koalisi Bersama Lawan Dengue Targetkan Nol Kematian pada 2030
BACA JUGA:Kemenkes Waspadai Kasus TB di Indonesia yang Meningkat
Namun, dalam transaksi penukaran uang baru, biasanya terdapat penyedia jasa penukaran uang baru yang memakai biaya administrasi.
Adapun biaya administrasi yang dikenakan, biasanya berbagai macam cara, seperti;
- Dibayarkan terpisah atau tidak dipotong dari jumlah uang yang akan ditukar.
- Dibayarkan langsung dipotong dari jumlah uang yang ditukarkan.
- Hukum Menukar uang baru untuk ampau lebaran;
BACA JUGA:OJK-Kemendagri Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
BACA JUGA:Perpadi Puji Gebrakan Kementan Menambah Alokasi Pupuk
Sebagaimana yang perna dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad, Khususnya penukaran uang dengan memiliki selisih ketika bertransaksi.
Sebagai contoh; Apabila mau menukarkan uang Rp 10.000 dengan uang pecahan Rp 1.000 maka seseorang yang ingin menukar hanya akan memdapatkan uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 9 lembar atau jumlahnya hanya Rp 9.000.
Dilihat dari penjelasan di atas maka ada selisih ketika melakukan transaksi penukaran uang.
Ditegaskan oleh Ustadz Abdul Somad, bahwa praktik penukaran uang dengan memiliki selisih tersebut, itu dinamakan Riba.
BACA JUGA:Perusahaan Media Ditantang Adopsi Perkembangan Teknologi
BACA JUGA:Ekonomi Digital akan Buka 3,7 Juta Peluang Pekerjaan Baru di 2025
Sebagaimana mengutip dari penjelasan Ustadz Abdul Somad didalam sebuah video singkat ceramahnya, yang diunggah pada kanal youtube Islami Post Official.
"Seseorang yang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10.000, ditukar dengan uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 9 lembar.
Apakah itu tergolong perbuatan riba.? UAS membacakan salah satu pertanyaan dari jamaah.
UAS dengan tegas menjawab, "Riba".
BACA JUGA:Kominfo Dorong Riset dan Pengembangan Ekonomi Digital
BACA JUGA:Ternyata...Lendir Siput Bermanfaat Bagi Kulit Wajah! Simak Faktanya Berikut Ini...
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa , setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah nominalnya maka itu tergolong riba, seperti;
- emas dengan emas
- perak dengan perak
- gandum dengan gandum
- kurma dengan kurma
- garam dengan garam.
Apabila bertambah jumlahnya maka dia akan riba maka jangan sekali-kali dilakukan.
Sejalan dengan ungkapan Ustadz Abdul Somad atau dengan sapaan UAS.
BACA JUGA:Mau Menggapai Malam Lailatul Qadar? Rasulullah Jelaskan, Ini Tanda dan Waktunya
BACA JUGA: Target Pasarkan Toyota 42 Persen, Meriani: Pilkada, Wait and See
Buya Yahya juga memaparkan hal yang sama.
"Apabila dalam penukaran serah terima uang lama Rp 1.000.000, lalu memberikan uang baru Rp 900.000, ini dinamakan riba."
Sebab dalam transaksi ini terdapat selisih Rp 100.000, tegas Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari video Youtube Al-Bahjah TV pada Minggu 9 Mei 2021.
Di dalam video yang berdurasi singkat tersebut, Buya Yahya menegaskan, jika dalam transaksi penukaran uang terdapat selisih maka perbuatan tersebut tergolong perbuatan riba.
BACA JUGA:Koalisi Bersama Lawan Dengue Targetkan Nol Kematian pada 2030
BACA JUGA:Kemenkes Waspadai Kasus TB di Indonesia yang Meningkat
Artinya, apabila perbuatan itu dilakukan, maka baik si penukar dan yang menyediakan jasa, akan mendapatkan dosa dihadapan Allah SWT.
Walaupun si pihak penukar rela dengan adanya selisih jumlah nominal tukarnya.
"Apabila sudah riba ya tetap riba, dan tetap berdosa dihadapan Allah SWT, biarpun Rela," Sambung Buya Yahya.
- Cara menukar uang sesuai ajaran Islam;
Sebagaimana seperti dijelaskan Buya Yahya , ketika melakukan transaksi penukaran uang lama dengan uang baru.
BACA JUGA:OJK-Kemendagri Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah