Realisasi THR tahun ini, diterangkan Masrup, setidaknya daerah menggelontorkan anggaran hingga Rp 50 miliar.
BACA JUGA:ASN Bisa Dapat Double THR, Dengan Ketentuan...
BACA JUGA:14 Tunjangan Ini Didepak dalam Gaji 13 dan THR 2024
Selain THR gaji, kata dia, daerah sesuai dengan amanat pusat, turut menjadi komponen adalah tambahan penghasilan atau TPP.
Khusus untuk guru, lanjut dia, tambahannya adalah Tambahan Penghasilan Guru atau TPG serta tambahan penghasilan atau yang sebelumnya lazim disebut non sertifikasi.
"Dari keseluruhannya total anggarannya mencapai Rp 50-an miliar," ungkapnya.
Untuk diketahui, slot belanja pegawai yang diploting daerah ini tahun 2023 lalu, sebesar Rp 505,51 miliar, terserap sebanyak Rp 444,30 miliar atau 87,89 persen.
BACA JUGA:APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN
BACA JUGA: Lebaran 1445 H, Repel Kenaikan Gaji PNS, TPP dan THR Dibayarkan Minggu Ini
Komponen Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, seperti ditegas Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Pemberiannya tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Wajib Bayar THR dan Tidak Boleh Dicicil, Disnakertrans Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan
BACA JUGA:Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR
Adapun yang berhak mendapatkan THR dan Gaji 13 dari APBD 2024 ini, seperti diterang dalam Pasal 16 (b) meliputi 6 sasaran yakni :