Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Selanjutnya, PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
Serta, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
BACA JUGA:Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan, THR ASN Disiapkan Rp17 Miliar
BACA JUGA:ASN Bisa Dapat Double THR, Dengan Ketentuan...
Penyalurannya, THR akan menjadi proyeksi paling cepat, sebagaimana diterang dalam Pasal 11 yang menjelaskan, Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, diterang ayat (1).
Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya, diterang di ayat (2).
Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024, diterang ayat (3).
Sedangkan pembayaran gaji 13 diterangkan dalam Pasal 12 yang menjelaskan, ayat (1): Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
BACA JUGA:14 Tunjangan Ini Didepak dalam Gaji 13 dan THR 2024
BACA JUGA:APBD Bakal Dirogoh Untuk THR dan Gaji 13 Kada, Dewan Hingga ASN
ayat (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
ayat (3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. (*)