RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tunjangan Hari Raya atau THR ASN Tahun 2024 di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), sudah mulai bisa dicairkan.
Tidak sedikit yang digelontorkan daerah untuk para pelayan masyarakat yang di dalamnya adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, S.STP, M.Si, dikonfirmasi membenarkannya.
Diterangkan Masrup, realisasi THR seturut dengan rampungnya dasar hukum aturan turunan di daerah atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang telah rampung.
BACA JUGA: Lebaran 1445 H, Repel Kenaikan Gaji PNS, TPP dan THR Dibayarkan Minggu Ini
BACA JUGA:Wajib Bayar THR dan Tidak Boleh Dicicil, Disnakertrans Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan
Beleid itu mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Aturannya diteken Jokowi, tepatnya tanggal 13 Maret 2024.
"Secara sistem, pencairan THR sudah bisa diproses sejak kemarin. Tinggal lagi teknis di tataran OPD," kata Masrup, menerangkan, Rabu, 27 Maret 2024.
Untuk diketahui, lewat PP tersebut, pemerintah pusat hingga daerah lantas menghitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 Tahun 2024, sesuai wilayah kewenangan.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR
BACA JUGA:Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan, THR ASN Disiapkan Rp17 Miliar
Khusus untuk di daerah, obyek THR itu meliputi kepala daerah, wakil rakyat hingga ASN.
Realisasi THR yang waktu penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
"Pembayaran THR ini, merujuk dengan timeline yang ditegaskan regulasi," ujarnya.