RADAR UTARA - Bawaslu RI telah mengatur siapa saja pihak-pihak yang tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam agenda politik praktis atau kampanye dalam tahapan Pemilu 2024. Sesuai undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Bawaslu RI, melarang keras PNS mulai dari pejabat struktural dan fungsional, serta Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa (Parades) dan lembaga BPD. Untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye, termasuk terlibat di dalam kegiatan kampanye.
Atas aturan, tersebut maka setiap oknum PNS, Kades, Parades dan BPD yang terlibat di dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu tertentu, bisa dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan dugaan pelanggaran tersebut bisa dilaporkan ke pihak Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten maupun Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Aturan di UU Pemilu dan UU tentang Desa sudah jelas. Bahwa PNS, Kades, Parades dan BPD tidak boleh terlibat di dalam kegiatan kampanye, bahkan memihak atau memberikan dukungan kepada sejumlah peserta Pemilu 2024," tegas Ketua Panwascam Ulok Kupai Mulyadi. BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Sukseskan Pemilu 2024 Diakui Mulyadi, dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS, Kades, Parades dan BPD ini dilaporkan secara langsung kepada Bawaslu atau melalui Panwascam. "Temuan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu itu bisa dilaporkan kepada Bawaslu atau kami di Panwascam. Namun dengan syarat, identitas pelapornya harus jelas, ada barang bukti pendukung dan beberapa syarat lainnya yang bisa dikoordinasikan dengan kita di sekretariat Panwascam," bebernya. Selanjutnya kata Mulyadi, setiap laporan yang masuk, akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. "Setiap laporan yang masuk, akan kita tindak lanjuti sesuai UU Pemilu yang berlaku," demikian Mulyadi. (sig)
Kategori :