Menurut Graaf dan Pigeaud, legenda atau mitos di atas mengungkapkan betapa pentingnya Masjid Demak di alam pikiran orang Jawa Islam, setidaknya pada abad ke 17, 18 dan 19.
Merujuk penelitian Meinsma atas Babad Tanah Jawa, Graaf dan Pigeaud menggarisbawahi adanya sabda Susuhunan Pakubuwana I terkait eksistensi Masjid Demak. Adanya sabda raja ini dilatarbelakangi kasus pembuangan Amangkurat III ke Srilangka oleh Belanda.
BACA JUGA:Masih Soal Realisasi DD TA 2023, Masyarakat Lebong Tandai Akan “Ngadu” ke Dewan
BACA JUGA:Manfaat Tanaman Lidah Mertua yang Jarang Diketahui Oleh Banyak Orang
Celakanya, sang raja ternyata telah membawa serta semua pusaka kerajaan. Sementara, saat itu pusaka-pusaka kerajaan ialah salah satu sumber legitimasi kekuasaan.
Merespon krisis legitimasi inilah, Pakubuwana I konon bersabda: bahwa hanya Masjid Demak dan makam suci di Kadilangu sajalah pusaka mutlak (bahasa Jawa: ugere pusaka ing tanah Jawa) bagi raja-raja di Mataram.
Lebih jauh, pada 1710 Pakubuwana I juga memerintahkan perbaikan bangunan masjid dan mengganti atapnya dengan sirap baru.
Dari sumber lain, merujuk berita yang bersumber dari VOC, Graaf dan Pigeaud juga mencatat: Sunan Amangkurat II pada 1688 pernah menawarkan untuk bersumpah setia di Masjid Demak terhadap traktat yang telah disepakatinya dengan VOC.
BACA JUGA:Kenali 5 Kreteria Orang Ini, Wajib Membayar Fidyah;
BACA JUGA:Kunci Penting Budidaya, DPRD Dorong Pengembangan Bibit Ikan
Dari berbagai peristiwa di atas terlihat jelas bagaimana signifikansi makna dari masjid ini bagi masyarakat Jawa. Bagaimanapun, masjid ini telah menjadi pusat kerajaan Islam pertama di Jawa Tengah.
Graaf dan Pigeaud meyakini, Demak sebagai ibu kota Kerajaan Demak didirikan pada paruh kedua abad ke-15. Kedua peneliti Belanda itu juga mencatat, setidaknya peran penting masjid ini bagi muslim kuno di Jawa Tengah masih terjadi hingga abad ke-19.
Secara historis, bagaimanapun masjid ini merupakan salah satu tempat ibadah tertua bagi umat Islam di Jawa.
Selain masjid tua, juga berstatus "masjid agung"--atau sebutlah "masjid negara"--bagi kerajaan Demak.
BACA JUGA:LPSK Asessment 10 Saksi Yang Minta Perlindungan
BACA JUGA:Lindungi Hak, GTT dan PTT 3 Kabupaten Terima SK Gubernur